foto: Rilis Polda Sumsel
Palembang, Galih.Info – Saat hendak diamankan pihak berwajib pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki petugas.
Uladi Sastra (43) mantan kepala desa (kades) di Kabupaten PALI yang ditembak mati oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Desa Modong Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Rabu (20/1/2021) kemarin, merupakan salah satu bandar shabu-shabu besar di wilayah hukum PALI.
Diketahui, dirinya sudah setahun yang lalu menjalani bisnis haram tersebut. Uladi diberikan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap menembaki anggota dengan senjata api miliknya
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu bahwa Uladi Sastra merupakan mantan kades di Kabupaten PALI.
“Anggota hendak menangkapnya dengan cara undercover buying untuk transaksi shabu, tersangka mengetahui bahwa anggota ingin menangkapnya, pelaku pun langsung menembaki anggota dengan senjata api milik pelaku,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut, karena membahayakan, anggota memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak di indahkan tersangka sehingga anggota mengarahkan tembakan ke tersangka lalu tersangka tersungkur.
Setelah tersangka dilumpuhkan anggota menemukan barang bukti narkoba seberat 100,87 gram dari saku celananya. Sedangkan senjata api milik tersangka diketahui senjata api pabrikan, bukan rakitan hanya saja nomor serinya sudah dihapus.
“Di sinilah kami kesulitan untuk menelusuri asal senjata api milik tersangka karena nomor serinya sudah dihapus. Kalau dilihat dari senjata apinya, ini senjata api dari pabrikan,” katanya lagi.
Dikatakan Heri berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sekitar setahun yang lalu menjadi bandar shabu. Setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kades.
“Berdasarkan catatan kami tersangka belum pernah dihukum dalam kasus narkoba, yang jelas tersangka ini bandar shabu di wilayah kabupaten PALI meskipun yang bersangkutan ditangkap di Muara Enim karena Muara Enim berdekatan dengan PALI,” jelasnya. (SU/Gi)