Foto: Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang dalam press realese penangkapan komplotan pengedar shabu.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/2021) lalu.
“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres, Selasa (26/1/2021).
Ditambahkan Kapolres dari penangkapan dua pelaku diamankan satu paket besar narkoba diduga jenis sabu seberat 7,76 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor serta satu paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensi dirinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.
“Kami juga butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi,” tukasnya.
Sementara dari pengakuan Asnawi bahwa barang haram itu didapat dari anaknya. Di mana satu paket besar dia beli seharga Rp10 juta.
“Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp 2 juta. Aku baru dua bulan ini jual shabu, dan itupun dipasok dari anak aku,” katanya. (GI)