Polres PALI, Amankan Satu Wanita dan Tiga Pria Dengan Kasus Yang berbeda

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Polres PALI, Amankan Satu Wanita dan Tiga Pria Dengan Kasus Yang berbeda

Senin, 22 Februari 2021

 

Foto: Saat Press Release


PALI, Galih.Info - Dengan wajah yang tertunduk malu satu wanita dan Tiga orang pria, diamankan jajaran Polres Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI), dengan kasus yang berbeda-beda. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K. saat menggelar press release di depan Mapolres PALI. 

"Tersangka usmani kita amankan bersama barang buktinya berupa dindong, kami selidiki dapat dari mana barang perjudian tersebut. Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun" Ungkapnya. Senin (22/2/2021).

Selain kasus perjudian, polres PALI juga berhasil menangkap pelaku penggelapan jabatan di jasa pengiriman paket J&T wilayah Talang Ubi, tersangka yang diamankan Alan alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim. 

"Kemudian kami ungkap juga tersangka Ike warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi terkait kasus Curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka ini," tambahnya. 

Lanjut, Kapolres ada juga penangkapan kasus persetubuhan diluar nikah dengan korban dibawah umur. 

"Pelakunya berinisial IP,  korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara," Pungkasnya. 

Sementara itu, pengakuan Usmani, bahwa dirinya baru menjalankan bisnis perjudian tersebut lebih kurang satu bulan. 

"Baru jalan satu bulan pak. Lokasinya di tengah kebun milik saya. Kebanyakan warga Karang Agung yang main. Omsetnya per hari lebih kurang Rp 50 ribu. Mesin Dingdong didapat dari teman saya, di Prabumulih," ujarnya.  

(GI)