Foto: Asmen Legal and Relationship Pertamina Adera, Abdul Aziz
PALI, Galih.info - Asisten Manager Legal and Relationship Pertamina EP Asset 2 Field Adera, Abdul Aziz membantah tudingan yang dilayangkan oleh Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat (FAKAR) Lematang terkait dugaan jual beli pekerjaan yang ada di perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas itu.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Azis, saat dihubungi media ini via pesan WA, Senin (15/3/2021). Menurut Aziz, bahwa mekanisme pekerjaan yang ada pada PT Pertamina dengan lelang pekerjaan.
"Yang jelas di Pertamina tidal ada jual beli proyek. Tapi klo lelang pekerjaan mungkin ada, dan itu juga mengacu pada ketentuan proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku," jelas Abdul Aziz.
Lebih lanjut Abdul Aziz juga mempersilahkan Fakar Lematang untuk memproses jika memang ada jual beli proyek di Pertamina.
"Tapi jika memang ada bukti ada oknum pertamina yg memperjualbelikan proyek, silahkan aja diproses. Kita juga pastinya mendukung demi terciptanya Good Corporate Governance (GCG). Yang pasti dari perusahaan tidak akan mentolerir jika ada yg melakukan jual beli proyek untuk kepentingan pribadi. Nah kalo memang ada buktinya dipersilahkan saja ini diproses. Siapa yang melakukan jual belinya. bukan berdasarkan dugaan ya," tegasnya.
Sebelumnya mencuat berita dari FAKAR Lematang yang mendug terjadi praktek jual beli proyek di Pertamina Adera. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fakar Lematang kabupaten PALI, Yoka Akbar SH.
Menurut Yoka bahwa Pertamina Field Adera adalah Wilayah Operasi Perusahaan Migas negara di bawah naungan Pertamina Asset 2 Region Sumatera yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara dalam hal penopang DBH untuk APBD terkhusus Kabupaten PALI, tapi sedikit tercoreng dengan adanya indikasi jual beli pekerjaan di wilayah kerja perusahaan.
"Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Fakar Lematang dikarenakan hal tersebut melanggar UU dan membatasi SDM yang skill di lingkup WKP untuk bekerja. Seharusnya baik Pertamina Field Adera maupun Subkontraktor, jika ada penerimaan karyawan baru harus di buka lowongan kerja sesuai diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Dengan ketidak terbukaan penerimaan pekerja itu, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat dugaan terjadinya jual beli dengan harga fantastis mencapai Rp 70 - Rp 150 juta," jabar Yoka.
Salah satunya dicontohkan Yoka adanya jual beli pekerjaan driver mobil KRP, helper dan lainnya, "Saat ini kita sedang pelajari untuk upaya hukum, karena ini sangat mencerdai UU NO 13 serta mengkerdilkan kesempatan SDM yang berprestasi," tandas Yoka.
GI