PALI, Galih.Info - Program rutin yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kabupaten PALI, Yunimawati, yakni Pemilihan Bujang Gadis Kabupaten PALI.
Namun disayang adanya kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian managemen R. Production.
Pasalnya, perempuan yang kini menjabat salahsatu Kepala Bidang pada Dinas Sosial kabupaten PALI itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan managemen R. Production dirugikan.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Direktur Utama R Production, Ravica Ariestia membenarkan bahwa pihaknya sangat dirugikan oleh mantan Kadisbudpar tahun 2018-2019 itu.
"Jadi pada saat kegiatan pemilihan Bujang Gadis PALI tahun 2018, Disbudpar kabupaten PALI kekurangan bayar Rp 40 jutaan. Dan pada pemilihan Bujang Gadis PALI tahun 2019, Disbudpar PALI juga melakukan hal yang sama, yakni kekurangan bayar Rp 70 jutaan. Sehingga bila ditotal menjadi ratusan juta rupiah," terang perempuan yang akrab disapa Vica itu sambil menunjukkan surat terhutang Disbudpar PALI kepada R Production yang ditandatangani langsun Direktur Utama R Production dan Yunimawati selaku Kadisbudpar PALI saat itu, Rabu (21/4/2021).
Diceritakan Vica, bahwa kekurangan bayar tersebut berawal dari penambahan pekerjaan pada saat kegiatan Pemilihan Bujang Gadis PALI di dua tahun berturut-turut.
"Jadi, di tengah pelaksanaan kegiatan, ada beberapa pekerjaan tambahan yang tidak termasuk pada draf kerja sama atau Surat Perintah Kerja (SPK) Disbudpar PALI. Namun, karena Kadisbudpar saat itu sangat membutuhkan dan benar-benar minta tolong. Maka kami sanggup melaksanakannya. Tentu dibarengi dengan penandatanganan surat perjanjian terhutang antara R Production dengan Disbudpar PALI, yang ditandatangani langsung oleh Kadisbudpar saat itu, Bunda Wati," cerita Vica.
Namun, hingga saat ini kekurangan pembayaran atas pekerjaan tambahan yang diperintah oleh Kadisbudpar PALI, Bunda Wati tidak kunjung dibayarkan.
"Parahnya lagi, saat ini komunikasi dengan Bunda Wati seolah timbul tenggelam. Bahkan, pada tahun lalu saya datang ke PALI, dan berniat menemui Bunda Wati, tapi Bunda Wati seolah mengelak tidak mau menemui kami. Kemudian kami dilimpahkan ke Kadisbudpar yang baru. Namun, Kadisbudpar yang baru tidak bisa memberikan solusi terhadap permasalahan ini," sambung Vica.
Jika Bunda Wati tidak segera bertanggungjawab atas kekurangan bayar pada kegiatan Bujang Gadis PALI tahun 2018-2019, maka pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan Bunda Wati ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sebenarnya masalah ini tidak ingin kami bawa ke meja hijau, jika Bunda Wati menunjukkan itikad baik serta bisa menyelesaikan masalah ini. Namun, sejak tahun 2019 hingga sekarang, tampaknya tidak ada itikad baik dari Bunda Wati untuk melunasi pembayaran," jelas Vica.
"Tentu uang segitu, sangat besar dan berarti untuk kami. Apalagi di tengah pandemi covid-19. Kami sangat berharap agar kekurangan bayar itu segera dilunasi," harapnya.
Sementara itu, saat di jumpai di kantor Dinas Sosial, Senin (22/2/2021) lalu, Bunda Wati membenarkan adanya kekurangan bayar Disbudpar PALI untuk kegiatan Bujang Gadis PALI tahun 2018 dan tahun 2019.
"Nominalnya saya tidak tahu pasti. Namun, saya juga tidak tahu status kekurangan bayar itu sekarang, karena saya tidak lagi sebagai Kadisbudpar PALI. Silahkan saja konfirmasi dengan Kadisbudpar yang baru saat ini atau konfirmasi dengan Kepala Bappeda, selaku sekretaris TAPD," kata Bunda Wati.
GI