Polres PALI, Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 100,68 Gram

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Polres PALI, Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 100,68 Gram

Rabu, 14 April 2021

 

Foto: Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triasi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah


PALI, Galih.Info - Ditahun 2021 Polres PALI ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 100,69 gram,  ini merupakan ungkap kasus yang besar pada awal tahun 2021.

Hal itu dikatakan langsung pada Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triasi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah membenarkan penangkapan kedua tersangka. saat Press Release,  Rabu(14/4/2021).

Dalam ungkap kasus itu Jajaran Polres PALI bekuk 
Dua warga Kabupaten Banyuasin Lintra (34) dan Pratama (27).

Dijelaskan Kapolres PALI, bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir yang melintas di desa Tanjung Kurung. 

"Kedua tersangka dikenakan pasal 112  ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara. Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," ungkapnya

Sementara itu, dari keterangan Lintra mengaku baru sekali mengantar barang haram tersebut. 

"Baru sekali ini pak, kami diupah Rp 1,5 jt untuk sekali ngantar. Saya nyesal sekali pak, barang itu saya dapat dari Dafa, orang Banyuasin," kata Lintra yang sudah punya dua orang anak itu. 

(GI)