PALI, Galih.Info - Dalam Operasi Sikat Musi 2021 Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil amankan tiga tersangka diduga perampokan dan pencurian yang berbeda.
Yakni Sugang (27) warga Desa Betung Kecamatan Abab, Ade Putra (27) warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Dan Memo (21) warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.
Pelaku Memo sudah sering menjalan aksinya dengan menggunakan Senpi (Senjata Api), membuat warga menjadi resah.
"Pelaku Memo dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, Sik, di dampingi Kasat Reskrim AKP Alfaredo Hidayat, dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah, Rabu, (5/5/2021).
Adanya pengakuan tersangka Memo yang menyewa senpi ketika melakukan aksinya, Kapolres menegaskan akan mengungkap siapa pemilik senpi tersebut.
"Kita dalami siapa penyewa senpi itu. Dan kami bertekad siapaun yang melakukan kejahatan akan kita kejar dan kita tangkap, apapun komplotannya akan kita cari dan kita gulung," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat bahwa pihaknya sedang dalami kasus-kasus yang dilakukan tersangka Memo.
"Tersangka Memo ini mengantongi tiga LP, terakhir di jalan Servo lima bulan yang lalu dan juga korban perampokan Memo ada dari kalangan guru. Tersangka Memo juga terindikasi ada kaitan dengan perampokan yang disimpang 3 babat yang korbanya Toke getah. Memo adalah residivis yang terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya," terang Kasat Reskrim Polres PALI.
Sementara dari pengakuan Memo bahwa memang dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senpi sewaan.
"Sekali pinjam sebesar Rp 200 ribu dari seseorang. Terakhir aku begal di jalan Servo dengan korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," jelasnya.
(Gl)