Menyikapi Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020, Warga Kecamatan Babat Supat Menyatakan Siap Bergabung Dengan GEMPUR

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Menyikapi Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020, Warga Kecamatan Babat Supat Menyatakan Siap Bergabung Dengan GEMPUR

Senin, 20 Desember 2021

 

Foto: Suasana Konsolidasi Pemuda Gempur Dan Masyarakat Babat Supat




Musi Banyuasin, GalihInfo - Konsolidasi warga babatsupat pada tanggal 19 Desember 2021 Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Babatsupat Menyatakan diri siap untuk ambil peran dalam gugatan perda nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenagakerja

Melihat dari apa yang terjadi saat ini di kecamatan Babatsupat warga babatsupat menilai pemda (Legislatif & Eksekutif) Melalui dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Muba tidak mengkedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya masyarakat setempat dalam proses perekrutan tenaga kerja di Kecamatan ini. 

Berangkat dari nilai-nilai luhur inilah warga Babatsupat mengambil tindakan dengan konsolidasi dan menyatakan siap bergabung dengan GEMPUR. Dalam perda ini ada beberapa unsur yang tidak sinkron dengan undang-undang dan peraturan daerah yang lebih tinggi, sesuai dengan hierarki prosedur perundang-undangan. Melihat kondisi masyarakat yang selama ini bergantung hidup dengan perusahaan, sekarang mereka kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan bahkan dibagian pekerjaan kasar sekalipun. 

Yang seharusnya itu sudah menjadi kewajiban perusahaan dalam mengembangkan dan memberdayakan warga sekitar operasi perusahaan sesuai dengan tata letak desanya yang bersinggungan langsung dengan operasi perusahaan perusahaan tersebut, dengan munculnya perda ini secara tidak langsung warga desa terdampak mulai hilang mata pencaharian mereka, terbukti dengan beberapa lowongan pekerjaan yang baru-baru ini disebar oleh salah satu perusahaan besar di Kecamatan Babatsupat bahwa masyarakat desa terdampak tidak lagi diprioritaskan. 

Sebelum konsolidasi pada malam hari ini warga Kecamatan Babatsupat sudah pernah menggelar pertemuan dengan Dinas terkait di kecamatan Babatsupat. 

Dalam dialog ini salah satu warga Kecamatan Babatsupat angkat bicara
 
“Kami sudah pernah pertemuan di Kecamatan babatsupat, dan pada kesempatan yang sama kami juga sudah sampaikan agar perda ini dicabut, karena kami menduga perda ini merugikan warga desa sekitar operasi perusahaan" tutur Kanang. 

Kanang juga memaparkan bahwa sampai hari ini tidak ada sedikitpun skala prioritas dari perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal. Yang terjadi malah orang luar kecamatan yang tidak memiliki kecakapan khusus /  keahlian khusus yang direkrut oleh perusahaan.

"Sampai hari ini, saya tidak melihat warga kami diterima bekerja diperusahaan yang ada di kecamatan ini, justru beberapa waktu lalu perusahaan merekrut karyawan dari luar kecamatan Babatsupat,  yang lebih mirisnya lagi bahwa karyawan yang direkrut tersebut tidak memiliki kelebihan dari warga kami, bekerjapun masih belajar, padahal kecamatan kami adalah salah satu kecamatan yang Sumber Daya Alamnya luar biasa. Hasil bumi kami dikeruk oleh perusahaan besar yang berskala internasional ini tapi kami hanya menjadi penonton disini"




Tidak hanya itu Beri juga menyampaikan bahwa kecamatan Babatsupat akan bergabung dengan GEMPUR.

“Kalau kemarin Gempur Konsolidasi dari empat Kecamatan (Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin dan Keluang) Maka malam ini Gempur mendapat dukungan langsung dari lima kecamatan sekaligus, karena Babatsupat juga merasakan kondisi yang sama dengan beberapa kecamatan sebelumnya” katanya

Menurut Beri, dengan aalasan mematuhi perda saat proses perekrutan tenaga kerja sehingga perusahaan mengkesampingkan hak – hak masyarakat setempat, dengan persyaratan – persyaratan yang dapat membuat warganya digugurkan saat seleksi CV atau tidak diluluskan saat menjalani proses tes, padahal secara Pendidikan warga Kecamatan ini tidak kalah dengan tenaga kerja luar Kecamatan bahkan siap bersaing dengan tenaga kerja luar kabupaten namun kesempatan yang belum diberikan oleh perusahaan sehingga warga tidak dapat ikut merasakan hasil eksplorasi & eksploitasi ini secara langsung

"Dapat kita lihat bahwa dari desa Ramba tidak kekurangan tenaga kerja terbaiknya, banyak warga kami yang memenuhi kualifikasi tapi kami menduga warga kami ini digugurkan saat tes. Justru tenaga kerja yang lulus tes adalah tenaga kerja dari luar yang tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan kan oleh dinas pada pamflet sebelumnya, seperti keahlian khusus, sertifkat dan sebagainya" tambahnya

"Warga kami syaratnya sudah pas, tapi tidak lulus saat tes , kami menduga warga kami digugurkan, padahal mereka mempunyai sertifikat dan pengalaman kerja" Tutup Beri

Harika membenarkan "Saya pernah ikut tes di salah satu perusahaan yang beroperasi dikecamatan Babatsupat. Secara administrasi saya mumpuni, pengalaman saya bekerja sudah 10 (sepuluh) tahun, pendidikan saya SMA, karena memang di pamfletnya yang dibutuhkan adalah Pendidikan SMA. Tapi yang lulus saat itu adalah tenaga kerja dari luar dan parahnya tenaga kerja tersebut tidak memiliki keahlian khusus.” Imbuhnya

Dalam kesempatan ini Harika juga menegaskan. 

“Misal ada lowongan 5 (Lima) harusnya ke 5 (lima) lowongan ini diutamakan masyarakat desa terdampak, setelahnya baru dari kecamatan lain atau sekabupaten” jelasnya

Menurut Iskandar Perusahan - perusahaan besar ini harus bertanggung jawab atas SDM dari sekitar perusahaan jangan hanya mengekplorasi & Exploitasi hasil bumi saja, setelah hasil bumi habis mereka angkat kaki dari sini, warga hanya ditinggalkan bekas besi tua dan beberapa rongsokan lainnya termasuk sumur yang didalamnya sudah dikuras habis isinya

“Perusahaan Pertamina serta beberapa perusahaan lainnya yang beroperasi di Kecamatan ini harus mengadakan training / pelatihan, khusus untuk warga setempat wilayah operasi perusahaan. Karena perusahaan berkewajiban atas pengembangan kemampuan warga, jangan selalu menerima tenaga kerja siap kerja saja. Kalau begitu terus lalu bagaimana dengan warga kami yang baru selesai menimba ilmu di perguruan tinggi ataupun SMA. Yang tentunya tidak ada pengalaman. Kapan kesempatan mereka untuk bisa mendapat pekerjaan dan upah yang layak untuk menopang ekonomi kerluarganya”

Pada akhirnya Masyarakat Kecamatan Babatsupat sepakat menolak, untuk proses perekrutan diakomodir oleh Disnaker. Belajar dari kejadian sebelumnya menurut warga kecamatan ini mereka menduga tetap tidak akan diterima meski sudah melamar bekerja. 

Maka akan menjadi sebuah kesia – siaan saja jika masih ikut melamar dan tes kalau hasilnya sudah dapat mereka prediksi. Dengan pernyataannya Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Kecamatan Babatsuat sepakat menolak Perda Muba nomor 2 tahun 2020. Serta mendukung penuh Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat. (erik)