Pemuda GEMPUR MUBA, Datangi Kantor DPRD Dan Pemda MUBA. Ini Tujuannya!

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Pemuda GEMPUR MUBA, Datangi Kantor DPRD Dan Pemda MUBA. Ini Tujuannya!

Senin, 13 Desember 2021

 


Foto: Penyerahan Surat Dari Pemuda GEMPUR Kepada Sekretariat DPRD Muba


Musi Banyuasin, GalihInfo - Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) benar-benar merealisasikan apa yang menjadi perhatian rakyat saat konsolidasi, GEMPUR melayangkan surat ke DPRD Musi Banyuasin dan Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. Senin(13/12/2021).

Egi perwakilan Gempur membenarkan, bahwa hari ini Gempur telah melayangkan surat ke DPRD MUBA terkait keberatan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat atas perda Muba nomor 02 tahun 2020.



"Ya, kami baru saja mengantarkan surat pernyataan keberatan ke DPRD Musi Banyuasin, tembusan Bupati Musi Banyuasin dan Disnakertrans Musi Banyuasin, sesuai dengan hasil konsolidasi sebelumnya bahwa Gempur akan mengambil langkah-langkah yang sudah disampaikan dan disepakati saat konsolidasi pertama (28 Nopember 2021) dan konsolidasi kedua (08 Desember 2021). Karena perda nomor 2 ini kami duga  merugikan masyarakat, khususnya masyarakat desa terdampak."

Ia juga menjelaskan, seherus nya pemerintah lebih memperhatikan masyarakat agar investor yang beroperasi di daerah tersebut untuk memanfaatkan pekerjaan lokal. 

"Bayangkan untuk menjadi seorang TOOLKEEPER, pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh siapa saja dan pendidikan apa saja lamaran pekerjaannya harus dikirim ke Sekayu, dengan persyaratan-persyaratan yang sangat memberatkan masyarakat desa terdampakdan, seleksinyapun sesuai prosedur yang tertuang dalam perda tersebut. pekerjaan ini menurut saya tidak membutuhkan keahlian khusus, bahkan warga tamatan SD pun bisa mengerjakan pekerjaan ini, harusnya Pemerintah sebih selektif dalam proses local hiring ini (mana yang perlu keahlian khusus mana yang tidak perlu keahlian khusus), karena isu ketenaga kerjaan ini adalah isu yang sangat sensitif. Sebagian besar masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup terlebih lagi masyarakat yang tinggal disekitar operasi perusahaan" jelasnya

"Sudah menjadi sebuah keharusan bahwa skala prioritas harus ada dan menjadi bahan pertimbangan Pemda (eksekutif & legislatif) terkait persoalan local hiring ini" jelas egi

Sementara itu,  Yusri Arafat, SH salah satu perwakilan pemuda yang ikut mengantar surat ke DPRD Muba berharap perda yang di sahkan untuk di revisi dan di kaji ulang. 

"Bahwa untuk proses local hiring ini memang harus di revisi, mengingat kewajiban perusahaan atas pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat telah tertuang dalam UU Panas Bumi, UU Migas maupun UU Minerba. Serta beberapa perda di beberapa kabupaten atau provinsi lain"katanya

"Proses pembuatan kartu pencari kerja saja masyarakat masih sangat kesulitan, yang katanya online ternyata saat ini masih dikategorikan semi online. Mengapa tidak, karena untuk proses print outnya harus ke Disnaker lagi, seharusnya setelah selesai log in kartu AK/1 ini dikirim ke email orang yang akan membuat surat ini agar bisa diprint dimana saja dan kapan saja dibutuhkan, jangan masyarakat diminta untuk log in ke sistem, yang dalam hal ini tidak ada yang menjelaskan harus pilih apa dan bagaimana, tidak ada memberi petunjuk  pengisian formulir AK/1 ini seperti apa" imbuhnya

Menurut Yusri harusnya ada petunjuk cara pengisian formulir agar orang yang datang ke Disnaker untuk membuat AK/1 ini tidak buang-buang waktu saja. 

"Orang yang jauh-jauh datang ke Disnaker, disarankan log in ke website Disnaker tanpa ada yang memberi penjelasan dan akhirnya mereka bingung cara pengisiannya sehingga satu hari terbuang sia-sia, tidak hanya itu. Kerja saja belum, sudah harus mengeluarkan biaya utk proses ini (ongkos, waktu dan sebagainya)" pungkasnya

Terpisah, Erik Triyansyah , A.md.T telah membuktikan bahwa proses ini tidak segampang yang sering orang-orang sampaikan. 

"Susah, saya tidak ngerti cara pengisiannya. Karena saat saya datang ke Disnakertrans bagian pembuatan kartu AK/1, saya disodorkan dengan brosur alur pembuatan Kartu AK/1, tapi tidak ada petunjuk cara pengisiannya, saya harus isi apa, pilih yang mana. Akhirnya proses pembuatan AK/1 saya gagal hari ini. Mana penerimaan tenaga kerja yang saya baca terakhir kirim CV besok tanggal 14 Desember 2021, AK/1 saya selesai saja belum bagaimana mau ikut kirim CV." tuturnya pria kelahiran Desa Simpang Tungkal itu. (Rill)