Pemuda Gempur Muba Gelar Konsolidasi, Ini Tujuanya!

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Pemuda Gempur Muba Gelar Konsolidasi, Ini Tujuanya!

Selasa, 07 Desember 2021

 

Foto: Suasan Konsolidasi Pemuda Gempur dan Ampera



Musi Banyuasin, GalihInfo - Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (AMPERA), menindak lanjuti Konsolidasi pertama pada 28 November 2021 lalu. 

Tidak tanggung-tanggung konsolidasi kali ini dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat dari 4 (empat) kecamatan sekaligus. 

Yakni terdiri dari Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Keluang. Bahwa selagi tidak ada skala prioritas untuk masyarakat Desa sekitar perusahaan (masyarakat desa terdampak) Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat tetap menolak keras perda Muba nomor 02 tahun 2020 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA. 

Untuk itu konsolidasi ini diadakan demi menjaga agar tidak ada gejolak di masyarakat dengan sistem rekrutmen tenaga kerja yang akomodir oleh  dinas terkait. 

Ari salah satu perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum di salah satu Universitas Jogja mengemukakan bahwasanya batu mendengar adanya Perda tentang PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA setelah di sahkan,  untuk itu kami akan menanyakan ulang tentang perda yang sudah d sahkan tersebut. 

"Ya, baru mendengar ada perda yang seperti ini di tanah Muba, menurut saya kita tanyakan kembali PROLEGDA nya ke DPRD, seperti apa diberlakukan sistemnya karena kita sebagai Mahasiswa Pemuda dan Rakyat baru mendengar ada perda setelah perdanya di Sahkan," ungkpa Ari, Rabu(8/12/2021).

Lanjunt, seharusnya penyusunan Perda ini lebih terencana, terpadu dan sistematis serta mempertimbangkan segala aspek termasuk kearifan lokal

"Sangat di sayangkan Perda ini kami ketahui setelah beberapa waktu di sah kan, dan sepertinya ada kekurangan tentang asas keterbukaan disini, selanjutnya apakah Prolegda ini telah menampung aspirasi masyarakat dan kalau ada, masyarakat yang mana," katanya. 

Sementara itu, Lutfi salah satu Mahasiswa Fakultas Teknik asal Kecamatan Keluang menambahkan seharus Pemda memberikan pelatihan untuk para masyarakat, bukan meminta pengalaman kerja.

"Pernah membaca selembaran pemberitahuan tentang pelatihan yang diadakan oleh pemerintah daerah Muba Dinas terkait, disana tertulis beberapa persyaratan. Yang salah satunya, minimal pengalaman kerja 2 tahun. Ini yang miris bagi kami mahasiswa, bukannya yang harus diutamakan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan agar dengan mendapat pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan sertifikasi, ini malah diminta pengalaman, bagaimana dengan pemuda yang baru lulus kuliah, Dan terlebih lagi seharusnya ada skala prioritas untuk warga desa sekitar operasi perusahaan. Kembali lagi skala prioritas nya harus dipertimbangkan disini" Jelasnya.




Terpisah, Rian pemuda Kecamatan Payung Lincir menyampaikan

"Bahwa skala persentase harus jelas, dari 100% tenaga kerja yang ada (baik tenaga kerja yang memiliki kompetensi maupun tenaga kerja non kompetensi) baik ownernya maupun kontraktornya. Harus ada pembandingnya, misal Untuk tenaga kerja antar lokal dan/atau antar kerja antar daerah 20%, Tenaga Kerja Lokal 32% dan tenaga kerja sekitar perusahaan 48%. Mengingat desa sekitar perusahaan adalah desa yang paling berdampak, jika terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi." harapnya. 

Ia juga menerangkan juga beberapa contoh yang terlihat dari beberapa perusahaan yang mendampak buruk bagi masyarakat. 

"Dapat kita ambil contoh dari beberapa kejadian di beberapa perusahaan besar di Indonesia, yang pertama kali kena imbasnya ialah desa-desa yang jaraknya hanya beberapa KM dari operasi perusaan. Dapat dibayangkan rumah-rumah bahkan kebun dan ladang tempat mereka menggantungkan hidup terkena imbasnya, dilihat kejadian beberapa tahun lalu di Sid*arj*, siapa yang paling dirugikan disini?, tentu masyarakat dari warga desa terdampak, Balum lagi B*l***an dan beberapa kejadian lainnya" terangnya

"Rekrutmen tenaga kerja lokal yang tidak memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal akan menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat, betapa tidak, mereka yang tinggal disekitar perusahaan  tidak mungkin hanya menjadi penonton" ujar kuyung Mok

Di tempat yang sama,  Sargani pemuda asal Tungkal Jaya menegaskan bahwa perusahaan yang begerak di daerah tersebut mestinya harus berdayakan penduduk lokal di daerah tersebut. 

"seharusnya perusahaan menerima tenaga kerja tidak hanya melalui kompetisi atau dengan cara Tes, bisa dilakukan dengan cara binaan, diterima dulu sebagai karyawan lalu dibekali dan diberi masa training selama 3 bulan seandainya bagus dilanjutkan menjadi karyawan tetap dan kalau tidak bagus kontrak akan diputus, metode ini bisa diterapkan agar bisa membantu perekonomian rakyat sekitar perusahaan dan tidak selalu mengedepankan tes, karena mereka yang tidak ada keahlian khusus juga punya hak yang sama atas keberlangsungan hidup dan pangan serta mendapatkan pekerjaan yang layak." pungkasnya

Masih dengan pemuda Gempur, Menurut Dedi Irawan, pemuda yang akrab di sapa Iwan atau Fals, "ini baru 4 kecamatan yang tergabung dalam review Perda Muba nomor 02 tahun 2020, bisa jadi kedepannya seluruh kecamatan di Muba akan ikut ambil bagian mengingat ini tentang keberlangsungan nasib masyarakat desa sekitar operasi perusahaan kedepan." tukasnya. 

Pada akhir Konsolidasi Halilandi sebagai moderator membacakan hasil keputusan konsolidasi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat. 

1. Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Gempur) akan menyurati DPRD Muba meminta agar segera diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ketenaga kerjaan di Muba khususnya desa-desa sekitar perusahaan segera teratasi. 

2. Akan melakukan petisi penolakan perda 02.

3.Jika tidak ada keputusan dari pemerintah daerah (legislatif & eksekutif) terkait persoalan tenaga kerja dari warga desa sekitar perusahaan / ring 1, maka Mahasiswa Pemuda dan Rakyat akan melakukan aksi demo serentak se-kabupaten Muba sesuai dengan desa masing-masing yang didalamnya berdiri perusahaan-perusahaan yang tidak memprioritaskan masyarakat desa sekitar 
Dan langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan Judicial Review. (Rill)