Foto: Surat Edaran Diskominfo PALI
PALI, GalihInfo – Adanya surat edaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akan Downtime jaringan internet membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kebenarannya.
Plt. kepala Dinas Diskominfo PALI Ali Akbar, melalui Kabid Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Bertha Haryanto, menjelaskan adanya surat edaran yang kami keluarkan Downtime Jaringan Internet, selama 14 hari itu hanya berlaku untuk OPD Bumi Serepat Serasan.
“Jadi bisa kami pastikan, bahwa warga pengguna provider atau jaringan internet seperti GSM, dan lainnya tidak akan mengalami gangguan. Jadi kami harap, warga tetap tenang,” Ungkap pria yang sering disapa Kak berta itu. Rabu(5/1/2022).
Lanjut Bertha, bahwa jaringan internet di Pemkab PALI, sedang dalam proses pengadaan dan instalasi perangkat pendukung penerima sinyal ke OPD.
“Selama 14 hari tersebut, kondisi jaringan internet OPD akan mengalami offline. Oleh karena itu, kami mengucapkan permohonan maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan ini,” tukasnya. (Red)