Foto: Suasana Konferensi Pers
Dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrjannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan bahwa, dan AKP Ardiyansa mengatakan tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka ini selain mengantongi kasus pembunuhan berencana juga ada LP tentang penganiayaan terhadap anak juga penyerangan anggota menggunakan senjata tajam. Jadi selain dikenakan pasal 340 juga dikenakan undang-undang darurat," ungkap Kapolres PALI.
Diakui Kapolres PALI bahwa sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani hukuman.
"Saat penangkapan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani hukuman, diamankan Barang bukti berupa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan pada penangkapan pelaku Adi diamankan satu bilah golok," terangnya. Kamis(3/2/2022).
Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sembunyi di wilayah Desa Tanjung Pasir Banyuasin.
"Saya takut ditangkap polisi, dan selama pelarian aku sembunyi di Musi Tanjung Pasir. Saya sempat menemui pihak korban dan meminta maaf serta meminta damai," katanya. (Red)