DPO Kasus Pembunuhan, Berhasil Di Bekuk Tim Kelambit Polres PALI

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

DPO Kasus Pembunuhan, Berhasil Di Bekuk Tim Kelambit Polres PALI

Kamis, 03 Februari 2022

 

 Foto: Suasana Konferensi Pers 




PALI, GalihInfo - Mapolres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Konferensi Pers ungkap kasus diduga pembunuhan pada korban Budi warga Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi,  dimana korban meninggal akibat bacokan di kepala pada tahun 2020 lalu. 


Tersangka berhasil diamankan Tim Kelambit unit pidum Polres PALI pada rabu(2/02/2022) di Kecamatan Talang Ubi, Tetapi saat hendak ditangkap, tersangka menyerang anggota polisi dengan senjata tajam berupa golok. 

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrjannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan bahwa, dan AKP Ardiyansa mengatakan tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 


"Tersangka ini selain mengantongi kasus pembunuhan berencana juga ada LP tentang penganiayaan terhadap anak juga penyerangan anggota menggunakan senjata tajam. Jadi selain dikenakan pasal 340 juga dikenakan undang-undang darurat," ungkap Kapolres PALI. 


Diakui Kapolres PALI bahwa sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani hukuman.


"Saat penangkapan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani hukuman, diamankan Barang bukti berupa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan pada penangkapan pelaku Adi diamankan satu bilah golok," terangnya. Kamis(3/2/2022).


Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sembunyi di wilayah Desa Tanjung Pasir Banyuasin.


"Saya takut ditangkap polisi, dan selama pelarian aku sembunyi di Musi Tanjung Pasir. Saya sempat menemui pihak korban dan meminta maaf serta meminta damai," katanya. (Red)