Polres PALI Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasutri. Ada 30 Adegan Diperagakan

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Polres PALI Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasutri. Ada 30 Adegan Diperagakan

Selasa, 08 Februari 2022

 

Foto: Suasan Rekontruksi 




PALI, GalihInfo - Mapolres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Marsidi(80) dan Sumini(65) warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, pada Januari 2022 lalu. 


Berawal Tersangka Diding Arianto(27) meminta buah rambutan milik korban tetapi tidak kasih malah dapat omelan dari korban. 


Dari situ tersangka diding berencana menghabisi korban,  yang dilakukan pada minggu malam(2/1/2022) lalu. 


Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Marwan di dampingin , Kanit Pidum IPDA Pahri Persada STRK dam AKP Ardiansyah mengatakan  ada 30 adegan yang dilakukan oleh tersangka Diding saat melakukan aksi sadisnya itu. 


"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," Katanya. Rabu(9/2/2022)


Ia juga menjelaskan, setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.


"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," jelasnya. 


Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 


"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandasnya. 


Diketahui sebelumnya bahwa pasca kejadian berdarah pada Minggu (2/1/22), unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 X 24 jam, saat pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Muba. Pelaku ditangkap di perbatasan PALI-Muba di wilayah Kecamatan Penukal Utara. (Red)