Hiburan Malam Sudah Di Perbolehkan. Kapolres PALI Menghimbau Lengkapi Admintrasi yang Berlaku

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Hiburan Malam Sudah Di Perbolehkan. Kapolres PALI Menghimbau Lengkapi Admintrasi yang Berlaku

Selasa, 06 September 2022

 

Foto: Kapolres PALI Efrannedy, SIK, MAP




PALI, Galih Info - Mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  No 44 Tahun 2018 tentangan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, Band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik, sudah di perbolehkan tetapi harus mengikuti peraturan yang sudah di terapkan.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK, MAP melalui Kasat Intel Cahya Nugraha M, S.Tr.K menyampaikan untuk kegitan hiburan malam harus memenuhi adminitrasi surat izin keramian dan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisiaan.

"Demi terciptany ketertiban dan kemanan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan jika mau melaksanakan kegiatan keramian agar terlebih dahulu berkordinasi dan meminta izin kepada pihak kepolisian setempat, agar kegiatan yang digelar dapat di pantau dan melakukan pengamanan." Ungkapnya. Selasa(6/9/2022).

Ia juga menjelaskan, mengacu pada PERBUB No 44 Tahun 2018 tentang penyelengaraan hiburan tidak boleh melakukan musik remik.

"Yang tertuang dalam Perbup No 44 Tahun 2018 diantaranya waktu kegiatan hiburan malam maksimal sampai jam 24.00, Tidak mengunakan Musik Remik, dan membuat izin. Jika melampau i batasan tersebut maka akan dilakukan pengaman oleh POL PP dahulu jika tidak di indahkan maka akan melakukan pembubaran yang dilakukan oleh TNI-POLRI dan pihak terkait setempat." tukasnya. (Red)