Foto: Suasana Pers Reales Di Mapolres PALI
PALI, Galih Info – Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil ungkap pelaku kasus diduga pembunuhan di Lubuk Guci, Kecamatan Talang Ubi.
Nopri, terduga pelaku pembunuhan sadis atas korban bernama Paridin (38), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, hanya bisa berurai air mata dihadapan puluhan wartawan saat digelarnya konferensi pers di Mapolres PALI, Selasa (20/9/2022).
Dari keterangannya, Nopri yang tercatat sebagai warga Kecamatan Talang Ubi itu mengaku menyesal setelah membunuh korban.
Namun sayang, saat ditanyai wartawan lebih lanjut Nopri malah menangis. Sehingga banyak pertanyaan yang wartawan ajukan, tidak dijawab oleh tersangka. Seperti berapa kali pelaku melakukan penusukan, dapat pisau untuk membunuh korban dari mana dan masih banyak pertanyaan lainnya.
“Korban bawa bini aku. Aku nyesal,” ucapnya sambil berurai air mata dan kemudian dibawa masuk ke dalam tahanan kembali.
Sementara dari keterangan yang didapat dari Polres PALI, korban didapati berselingkuh dengan istri pelaku di salahsatu Cafe di Lubuk Guci, Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk menyebut bahwa motif pembunuhan terhadap korban bernama Paridin (38) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang tewas bersimbah darah di jalan arah ke Lubuk Guci, kelurahan Talang Ubi Selatan, ditengarai oleh tersangka yang merasa sakit hati terhadap korban.
Dijelaskan Kapolres bahwa korban Paridin diduga telah membawa istri tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati.
“Motif sementara sakit hati, karena istri yang bersangkutan (tersangka, red) dibawa keluar oleh korban, tersangka dengan emosi kemudian membawa pisau untuk mencari korban. Pada saat di jalan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, korban jatuh kemudian langsung menusuk perut dan menggorok leher korban,” jelas Kapolres.
Setelah itu, sambung kapolres pelaku lalu menyuruh sang istri pergi meninggalkan tempat.
“Karena korban masih bergerak, lantas kemudian pelaku kembali menusuk korban berkali-kali di bagian dada dan perut hingga usus korban terurai,” ungkapnya.
Pelaku dikatakan kapolres akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
“Pelaku diamankan di Lampung, di tempat kenalannya,” tutupnya.
Sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan atas korban Paridin diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, pada Sabtu (18/9/2022).
Dimana korban Paridin pada Kamis (15/9/2022) malam tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka senjata tajam di sekujur tubuh. Bahkan, leher korban digorok dan usus korban terurai dari dalam perut. (Red)