PALI, - Aliansi Keadilan Masyarakat Desa Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang di komandoi bung Darmadi beserta pengurus, bersama pihak PT Aburahmi dan Kades Air Itam Timur, memenuhi panggilan DPRD PALI, Senin (14/08/23).
Ketua DPRD PALI H Asri AG merenspon keluhan masyarakat dan telah mempasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
H Asri berpesan kepada pihak PT Aburahmi melalui Field Manager (FM) Juniansya Sinaga, agar masalah ini secepatnya di selesaikan, serta melakukan pengukuran ulang HGU PT Aburahmi atas permintaan masyarakat di ring wilayah kerja PT Aburahmi.
Nanti setelah dilakukan pengukuran ulang, terang Ketua DPRD PALI H Asri, akan diketahui berapa luas HGU PT Aburahmi itulah yang di bagi 50% perkebunan inti dan 50% perkebunan plasma, sesuai kesepakatan tahun 2006 atas pembagian hasil lahan plasma dan inti 50% per 50%.
Ditengah rapat berlangsung, Matdin menegaskan untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU dan membagi hasil lahan plasma 50% dan inti 50%.
Sebab, sambung Matdin, tanpa adanya kartu keluarga masyarakat Desa Air Itam yang menjadi jaminan Perusahaan perkebunan ini tidak akan bisa beroperasi dan perjanjian pada tahun 2006 petani plasma mendapat lahan 50% dalam hal ini masyarakat dan perkebunan inti 50%.
"Perjanjian tersebut di tanda tangani oleh para pihak terkait jelas dalam berita acara dan ini menjadi acuan kami menuntut PT Aburahmi agar mengembalikan hak masyarakat Desa Air Itam dan petani plasma," ujar Matdin dihadapan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III berseta Anggota DPRD PALI.
Namun sangat disayangkan pihak Aburahmi masih berdalih bahwasanya uukur ulang telah dilakukan oleh TOP DAM Sriwijaya, tapi masyarakat melalui Aliansi membantah dan menolak karna ukur ulang hanya sepihak dan tidak transparan, terang Matdin.
Seharusnya ada bukti dituangkan dalam berita acara untuk jadi dokumentasi desa dan koprasi Penukal Lestari yang menjadi mitra PT Aburahmi, ujarnya.
Ketua Aliansi Keadilan Masyarakat Desa Air Itam, Kabupaten PALI Darmadi mengatakan, agar permasalah ini cepat diselesaikan dengan baik serta menghindari konflik sengketa lahan dikemudian hari tidak ada jalan lain kecuali melakukan ukur ulang.
"Tentunya melibatkan tim independent instansi terkait dari BPN PALI, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Koperasi dan Aliansi sebagai wakil dari masyarakat," tutup Darmadi.(Septa)