PALI, - Sedikitnya 300 massa mendatangi Kantor DPRD PALI menuntut PT Aburahmi, untuk melaksanakan petani plasma sesuai kesepakatan dengan warga saat akan membuka lahan perkebunan sawit pada tahun 2006.
Hal demikian disampaikan Salim dari Aliansi Perjuangan Keadilan Kabupaten PALI, Kamis (3/8/2023).
Namun disayangkan, aksi demon tersebut sedikit ternoda karena tidak ada satupun anggota DPRD PALI yang ada di Kantor, miris memang keluh seorang pendemo.
Tak urung menelan kekecewaan pihak Setwan DPRD PALI memberi ruang kepada para pendemo untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis, kepada Sangkut Spd mewakili DPRD PALI dengan menghasilkan keputusan akan ada pertemuan lagi sebelum tanggal 17 agustus 2023 dan mendatangkan pihak PT Aburahmi.
Pihak DPRD PALI yang di wakili Sangkut pejabat Setwan PALI berjanji akan mempertemukan warga pendemo dengan PT Aburahmi.
Sementara itu Darmadi salah satu korlap aksi tersebut yang juga ketua Aliansi Pejuang Keadilan Pali memberi atensi akan mendatangkan massa lebih banyak lagi pada aksi nanti, apabila tuntutan mereka di depan perwakilan DPRD PALI hari ini di abaikan.
Masyarakat Air itam timur sudah muak dengan janji -janji PT Aburahmi yang mengabaikan Undang udang nomor 39 tahun 2014, tentang izin perkebunan dan tidak menerapkan petani di plasma sehingga masyarakat Air itam di jadikan penonton, ini jelas melanggar Permentan tahun 2007 nomor 26 tentang kewajiban plasma kepada perusahaan perkebunan, pungkas Darmadi.(septa)