Iklan

Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-30T12:25:06Z
Daerahpali

Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, SH,MH, Pimpin Langsung Penyerahan SKPP

 

Foto: Kajari PALI dan Jajaran Saat Penyerahan SKPP


PALI, Galih Info - Kejaksaan Negri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Kegiatan itu digelar Di Kantor Desa Babat, Kecamtan Penukal. Rabu (30/4/2025)


Kegiatan itu di pimpin Langsung Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, SH,MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli, SH,Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH,MH, Jaksa Fasilitator Agnes Putri Arzita, SH.


Yang hadiri Camat Penukal  Kusteti, Sekretaris Desa Babat Bapak Firmansyah, SPd, beserta Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) dan keluarga serta Tokoh Masyarakat, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B26/L.6.22/Etl.2/04/2025 Tanggal 25 April 2025 kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun.


Bahwa Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2024 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) yang masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Proses Mediasi Restorative Justice (RJ), yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 April 2025.



Upaya Restorative Justice ini dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri PALI dengan pertimbangan pelaku dan korban merupakan Pasangan Suami Istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006 dan masih memiliki keinginan untuk hidup bersama membangun rumah tangga yang lebih baik serta membesarkan 2 (dua) orang anak secara bersama-sama demi tumbuh kembang kedua anak mereka.



Bahwa setelah adanya perdamaian antara Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun dan Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, proses Restorative Justice dilanjutkan dengan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,



Kemudian pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI dan telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan SKPP terhadap perkara tersebut.



⁠Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.



Bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan, pertanggungjawaban, dan pencegahan kekerasan. Namun, pelaksanaannya harus sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan hak-hak dan potensi dampaknya. Proses Restorative justice harus melibatkan pihak-pihak yang terlatih dan berpengalaman serta melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku, korban, hingga komunitas, untuk menciptakan solusi yang saling mendukung.



Bahwa berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan harus terus berusaha untuk menjadikan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif dalam penanganan perkara yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, daripada hanya sekadar memberikan hukuman.


kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red)